Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota
Tasikmalaya Gungun Pahlagunara mengakui adanya ketidaksesuaian kondisi toko dengan izin usahanya. Berdasarkan IMB dan SIUP, bangunan toko hanya diajukan seluas 130 meter persegi.
from Google Alert - tasikmalaya http://bit.ly/2zy7Kix
via
tasikmalaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar